Kamis, 07 November 2013

PUASA HARI TASU'A (HARI KE-9) , HARI ASYURA (HARI KE-10) DAN PUASA BULAN MUHARRAM ( HARI KE-11)



BERPUASA HARI ‘ASYURA adalah hari ke 10 bulan Muharam dan HARI TASU’A adalah hari ke 9 bulan Muharam.

Hukum puasa pada hari ‘Asyura adalah sunnat muakkad

“Dari Ibnu ‘Abbas r.a, bahwa Rasulullah saw melakukan puasa pada hari ‘Asyura dan beliau memerintahkan untuk melakukannya”
(Muttafaq ‘alaih)


Imam Bukhori dan Imam Muslim berpendapat bahwa kata “memerintahkan” pada hadits tersebut hukumnya tidak sampai derajat wajib, tetapi sunat.

Pahala melakukan puasa pada hari ‘Asyura adalah sesuai dengan hadits :

“Dari Ibn Qatadah r.a, bahwa Rasulullah saw ditanya soal puasa pada hari ‘Asyura. Beliau bersabda bahwa puasa hari ‘Asyura bisa mengkafarati dosa (kecil) selama satu tahun ke belakang”.
(HR Muslim)


Hukum puasa pada hari ‘Tasu’a juga sunnat , sesuai hadits nabi :

“Apabila (usia)ku sampai tahun depan, maka aku akan berpuasa pada (hari) kesembilan”.
(HR Muslim)


Hikmah dianjurkannya puasa hari ke 10 disertai dengan hari sebelumnya/hari ke 9 adalah :
1.      supaya berbeda dengan umat Yahudi, karena mereka juga dulu menjalankan tradisi puasa bertepatan pada tanggal 10 muharam saja, sehingga untuk membedakannya disunatkan bagi umat Islam melakukan puasa pada tanggal 9 10 muharam.
2.      menjaga kehati-hatian dari salah penanggalan awal muharam terutama bagi mereka yang ragu-ragu penentuan tanggal 1 muharam.
3.      menjaga dari sebagian pendapat ulama bahwa puasa hanya 1 hari tanpa ada hari lain yang menemani adalah hal yang kurang baik, hal ini berdasarkan itba’ kepada pendapat yang menyatakan bahwa puasa pada hari jumat saja tanpa hari sebelum atau sesudahnya adalah kurang baik, namun Imam Syafi’I dalam Al Um, menegaskan bahwa tidak apa-apa menjalankan puasa hanya pada tanggal 10 Muharamnya saja, tanpa hari sebelumya.

Sedangkan mengenai puasa pada tanggal 11 Muharam, sebuah hadits riwayat Imam Ahmad menyatakan :

“Puasalah kamu pada hari ‘Asyura dan berbedalah dengan puasa kaum Yahudi, dan puasalah sehari sebelumnya serta sehari setelahnya”



NIAT PUASA HARI TASU'A (HARI KE-9)

Teks Arab:
نويت الصوم في يوم تاسوعاء سنة لله تعالي
Teks latin: Nawaitus Shauma fi yaumi Tasu'a sunnatan lillahi ta'ala
Artinya: Saya niat puasa pada hari Tasu'a karena Allah Ta'ala

NIAT PUASA HARI ASYURA (HARI KE-10)

Teks Arab:
نويت الصوم في يوم عاشوراء سنة لله تعالي
Teks latin: Nawaitus Shauma fi yaumi Asyura sunnatan lillahi ta'ala
Artinya: Saya niat puasa pada hari Asyuro karena Allah Ta'ala

NIAT PUASA BULAN MUHARRAM ( HARI KE-11)

Teks Arab:
نويت الصوم في شهر محرم سنة لله تعالي
Teks latin: Nawaitus Shauma fi syahri Muharrom sunnatan lillahi ta'ala
Artinya: Saya niat puasa pada bulan Muharrom karena Allah Ta'ala

WAKTU NIAT PUASA MUHARRAM

Karena puasa pada bulan Muharram adalah puasa sunnah maka waktu niatnya dapat dilakukan pada malam hari sampai siang hari sebelum tergelincirnya matahari (sebelum waktu dzuhur).

MENGUSAP KEPALA ANAK YATIM HARI ASYURA

Mengusap kepala anak yatim pada hari Asyuro atau hari ke-10 bulan Muharram sudah menjadi tradisi di sebagian masyarakan muslim di Indonesia.

Hukum mengusap anak yatim laki-laki atau perempuan adalah sunnah walaupun tidak harus dilakukan pada hari Asyura. Dasar hadits adalah sbb:

- Hadits riwayat Ahmad dengan sanad sahih:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلاً شَكَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسْوَةَ قَلْبِهِ فَقَالَ امْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ وَأَطْعِمْ الْمِسْكِي .
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa ada seorang laki-laki yang mengadukan kekerasan hatinya kepada Rasulullah saw, maka beliau bersabda: ‘Usaplah kepala anak yatim dan berilah makan orang miskin.

- Hadits riwayat Ahmad
مَنْ مَسَحَ رَأْسَ يَتِيمٍ لَمْ يَمْسَحْهُ إِلا لِلَّهِ , كَانَتْ لَهُ بِكُلِّ شَعَرَةٍ مَرَّتْ عَلَيْهَا يَدُهُ حَسَنَاتٍ ، وَمَنْ أَحْسَنَ إِلَى يَتِيمٍ أَوْ يَتِيمَةٍ كُنْتُ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ " . وَقَرَنَ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ .
Artinya: Siapa yang mengusap kepala anak yatim karena Allah maka ia akan mendapatkan kebaikan beberapa kali lipat dari setiap rambut anak yatim yang disentuh. Barang siapa yang berbuat baik pada anak yatim atau yatimah (perempuan) maka aku dan dia akan seperti ini (nabi mensejajarkan kedua jarinya).

- Hadits sahih riwayat Bukhari tentang menyantuni anak yatim
وَأَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا.
Artinya: Aku dan pemelihara anak yatim, di surga seperti ini. Lalu beliau mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah dan merenggangkan di antara keduanya sedikit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar